Rabu, 28 Agustus 2013

Tata Tertib Warga RT 43

Untuk mewujudkan RT 43 RW .... Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang sebagai kawasan pemukiman yang ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” maka warga diwajibkan mematuhi Tata Tertib sebagai berikut:

  1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.
  2. Warga wajib membayar Iuran Wajib Bulanan sebagai dana pemasukan Kas RT yang diperuntukan segala kegiatan termasuk untuk bidang keamanan. Warga yang keberatan membayar Iuran Wajib, tidak mendapat hak pelayanan Administratif RT seperti Pembuatan Surat Pengantar, Surat Keterangan, Keamanan, dan sebagainya. Iuran bulanan diambil oleh petugas masing-masing gang dan selanjutnya di serahkan ke Bendahara RT.
  3. Warga wajib membayar setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan, tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) yang akan dipungut oleh pengurus RT.
  4. Warga yang memiliki rumah yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan/atau memberitahukan kepada ketua RT/Pengurus RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila menerima penyewa baru. Atau warga pindahan dari luar RT 43 termasuk bagi WNA yang tinggal di lingkunagan RT 43
  5. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, harap melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam. Pengurus RT tidak bertanggungjawab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
  6. Kerja Bakti atau Gotong Royong warga RT dilaksanakan atas usul warga, dan pelaksanaan nya diusahakan pada hari minggu, mulai jam 07.00 Wib. Bagi yang berhalangan hadir (kecuali sakit atau di luar kota), diharapkan dapat memberi partisipasi dalam bentuk lain, dan melaporkan ke Bendahara RT/ Pengurus RT.
  7. Semua warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 43 untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan langsung diserahkan pada pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut.
  8. Warga yang memiliki kegiatan usaha dilingkungan RT 43 diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari beberapa tetangga terdekat, dan yang sekiranya akan merasa terganggu oleh kegiatan usaha tersebut.
  9. Warga yang memiliki usaha permainan anak-anak yang sifatnya dapat mengganggu perkembangan anak sekolah maka diberikan waktu operasi maksimal pada pukul 20.00 WIB (jam 8 malam). Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberi sanksi peringatan.
  10. Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT/RW setempat.
  11. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama RT 43 
  12. Warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  13. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 43 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
  14. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut;
  • Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 24.00 wib dan sepengetahuan tetangga.
  • Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi yang mengganggu kenyamanan tetangga.
  • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari RT sampai dengan Kelurahan.
  • Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.
  • Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
  • Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Salam
Pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar