Rabu, 28 Agustus 2013

Tata Tertib Warga RT 43

Untuk mewujudkan RT 43 RW .... Desa Bengle Kec. Majalaya Kab. Karawang sebagai kawasan pemukiman yang ” TERTIB SOSIAL dan TERTIB LINGKUNGAN,” maka warga diwajibkan mematuhi Tata Tertib sebagai berikut:

  1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama.
  2. Warga wajib membayar Iuran Wajib Bulanan sebagai dana pemasukan Kas RT yang diperuntukan segala kegiatan termasuk untuk bidang keamanan. Warga yang keberatan membayar Iuran Wajib, tidak mendapat hak pelayanan Administratif RT seperti Pembuatan Surat Pengantar, Surat Keterangan, Keamanan, dan sebagainya. Iuran bulanan diambil oleh petugas masing-masing gang dan selanjutnya di serahkan ke Bendahara RT.
  3. Warga wajib membayar setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan, tanpa terkecuali (pemilik/penyewa) yang akan dipungut oleh pengurus RT.
  4. Warga yang memiliki rumah yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan/atau memberitahukan kepada ketua RT/Pengurus RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila menerima penyewa baru. Atau warga pindahan dari luar RT 43 termasuk bagi WNA yang tinggal di lingkunagan RT 43
  5. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, harap melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam. Pengurus RT tidak bertanggungjawab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
  6. Kerja Bakti atau Gotong Royong warga RT dilaksanakan atas usul warga, dan pelaksanaan nya diusahakan pada hari minggu, mulai jam 07.00 Wib. Bagi yang berhalangan hadir (kecuali sakit atau di luar kota), diharapkan dapat memberi partisipasi dalam bentuk lain, dan melaporkan ke Bendahara RT/ Pengurus RT.
  7. Semua warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 43 untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan langsung diserahkan pada pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut.
  8. Warga yang memiliki kegiatan usaha dilingkungan RT 43 diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari beberapa tetangga terdekat, dan yang sekiranya akan merasa terganggu oleh kegiatan usaha tersebut.
  9. Warga yang memiliki usaha permainan anak-anak yang sifatnya dapat mengganggu perkembangan anak sekolah maka diberikan waktu operasi maksimal pada pukul 20.00 WIB (jam 8 malam). Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberi sanksi peringatan.
  10. Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT/RW setempat.
  11. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama RT 43 
  12. Warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  13. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 43 dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga.
  14. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut;
  • Untuk kegiatan sosial keagamaan diperkenakan s/d jam 24.00 wib dan sepengetahuan tetangga.
  • Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi yang mengganggu kenyamanan tetangga.
  • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari RT sampai dengan Kelurahan.
  • Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.
  • Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
  • Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Salam
Pengurus

Halal Bihalal Warga RT 43


Halal bihalal rt 43 di lapangan blok k pada hari sabtu jam 20.00 wib

Jumat, 26 April 2013

RENCANA PEMBAGUNAN GEDUNG PAUD

1. Photo kondisi saat ini (masih menempati rumah salah satu warga)




2. Photo kondisi lokasi yang akan dibangun Gedung PAUD baru (dilapangan Blok K)

3. Gambar rencana PAUD



















































Sabtu, 16 Maret 2013

Rumah Sakit & Klinik



RS. BAYUKARTA
JL. Kertabumi No. 44 - Karawang
Telp. 0267-401817, 401818 Fax. 0267-404472
email : bayukarta@indosat.net.id

RSU. SARASWATI
Jl. Ahmad Yani No. 27 - Karawang
Telp. 0264-311531, Fax. 0264-301540

RS. LAMARAN MEDICAL CENTER
Jl. Syech Quro No. 14 Palumbonsari, Lamaran, Karawang
Telp. 0267-405752 Fax. 0267-405752
email : rslamaran@yahoo.com  http://rslmc.blogspot.com/

RSU. AQMA KARAWANG
Jl. Raya Ciselang , Cikampek Utara, Kec. Kota Baru - Karawang
Telp. 0264-319307, 838683 Fax. 0264-8386829

RS DELIMA ASIH SISMA MEDIKA
Jl. Wirasaba No. 54 - Karawang
Telp. 0267-40307, Fax. 0267-405598

RS. CITO
Jln. Arteri Tol Karawang Barat  Karawang
Telp. 0267-414245, 414264 Fax. 0267-414306

RSDU KARAWANG
Jl. Galuh Mas Raya 1 - Karawang
Telp. 0267-640444, 640118 Fax. 0267-640666

RS. ISLAM KARAWANG
Jl Pangkal Perjuangan Km 2 (by Pass), Karawang
 Telp. 0267-414520, 414521, 414522 Fax. 0267-413277

RS. DEWI SRI
Jl. Arif Rahman Hakin No. 1 A - Karawang
Telp. 0267-402855, 401475 Fax. 0267-404010, 416620, 403860
Email : info@rs-dewisri.com   http://rs-dewisri.com

RS. PURIASIH JATISARI
Jl. Raya Jatisari No. 3 Mekarsari Jatisari Karawang
Telp. 0264-361459 Fax. 0264-8375276
www.rspuriasih.com

RS FIKRI MEDIKA
JL.Raya Kosambi - Telagasari , Klari - Karawang
Telp. 0267-8615555, 8615566 Fax. 0267-8615577
Email : fikri_medika@yahoo.com

RS IBU & ANAK  DJOKO PRAMONO
JL.Panatayuda 1 No.35 Telp. 0267-418818, 403009 Fax. 0267-411744
Email : cs@rsiadjokopramono.com  http://www.rsiadjokopramono.com/

RS. CITRA SARI HUSADA (d/h INTAN BAROKAH)
JL.Raya Kosambi -Telagasari , Klari - Karawang 
Telp. 0267-437507 Fax. 0267-438681
Email : rscitrasarihusada@yahoo.co.id






No.
Nama Klinik
Alamat
1
Klinik & RB Wadas Medika
Jl. Raya Buahaseum No. 63, Lemah Abang
2
Klinik Amanda
Jl. Lemah Abang Wadas - Karawang
3
Klinik Ananda
Resinda - Karawang
4
Klinik Andina
Jl. Pancawati No. 5A, Klari - Karawang
5
Klinik Anggadita Medika
Jl. Raya Anggadita Klari - Karawang
6
Klinik Arminta
Jl. Ahmad Yani (Depan Mega M) - Karawang
7
Klinik Bhakti Medika
Jl. A. Yani 428 Dawuan - Cikampek
8
Klinik Bina Medika
Pinayungan Teluk Jambe - Karawang
9
Klinik Cito
Jl. Kertabumi, No.29 - Karawang
10
Klinik Citra Medika I
Jl. Wirasaba 43 Johar - Karawang
11
Klinik Citra Medika II
Jl. Raya Tanjung Pura - Karawang
12
Klinik Dharma Dental Clinic (DDC)
Jl. Kertabumi No. 62 - Karawang
13
Klinik Fikri Medika
Jl. Raya Kosambi - Telagasari - Karawang
14
Klinik Gempol
Jl. Ranggagede, No.25 - Karawang
15
Klinik Graha Medis Kosambi
Jl. Raya Kosambi, NO.23, Duren ,
 Klari - Karawang
16
Klinik Graha Medis Cikampek
Jl. Jend A Yani No 52 - Cikampek - Karawang
17
Klinik Intan Barokah
Jl. Raya Kosambi - Telagasari - Karawang
18
Klinik Kusuma Medika
Jl. Raya Teluk Jambe No. 15 - Karawang
19
Klinik Lamaran
Jl. Syech Quro No. 36 Lamaran - Karawang
20
Klinik Medika
Jl. Raya Cikalongsari Kec. Jatisari - Karawang
21
Klinik Mitra Gempol
Jl.Raya Proklamasi No.89, Ds. Kalangsari,
Rengas Dengklok
22
Klinik Mitra Sehat
Jl. Kosambi Curug, No.31, Klari - Karawang
23
Klinik Paten
Jl. Tuparev - Karawang
24
Klinik Puri Asih
Jl. Raya Jatisari 83 - Karawang
25
Klinik Puri Medika Kosambi
Jl. Raya Kosambi No. 40 Pasar Kosambi –
Karawang
26
Klinik Purwamedika
Jl. Raya Tamelang No.53 - Karawang
27
Klinik Telagasari
Jl. Syech Quro Telaga Sari - Karawang
28
Klinik Yakesti Klari
Jl. Raya Klari RT 05/01 - Karawang
29
Klinik Yasmin
Jl. Ir.H.Juanda 97 B - Cikampek - Karawang
30
linik Puri Asih III
Jl. Stasiun - Cikampek - Karawang
31
RB & Klinik Nafila Medika
JL. Pringgodani Blok J-47
Perumnas Teluk Jambe, Karawang
32
RB & Klinik Puri Asih Teluk Jambe
JL. Peruri No. 99 Pinayungan
Teluk Jambe - Karawang